100kpj – Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB fase transisi. Meski ada pelonggaran kegiatan, namun masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Salah satunya, wajib mengenakan masker saat keluar rumah.
Gubernur DKI, Anies Baswedan mengungkapkan, seluruh warga Jakarta—baik pejalan kaki atau pengguna kendaraan yang tak mengenakan masker bakal dikenai denda sebesar Rp250 ribu.
“Jika berada di luar rumah, jangan sampai tidak menggunakan masker. Anda akan kena denda Rp250 ribu,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Kamis 4 Juni 2020 kemarin.
Baca juga: Demi Perpanjang SIM, Pemohon Sampai Antre dari Jam 2 Dini Hari
Ia menambahkan, tidak ada lagi alasan warga Jakarta tidak mengenakan masker. Sebab, pihaknya sudah membagikan pelindung pernafasan tersebut secara cuma-cuma beberapa waktu lalu. Bahkan, bagi yang belum punya, bisa mengambilnya sendiri di kelurahan setempat. Tentunya, tanpa mengeluarkan biaya.
“Pemprov DKI sudah membagikan 20 juta masker gratis untuk seluruh masyarakat di Jakarta, sehingga tak ada lagi alasan tidak punya masker,” terang Anies.
“Bila masih perlu masker, silakan datang ke kantor kelurahan. Kantor-kantor kelurahan kita siap dengan masker yang bisa diambil secara cuma-cuma,” tambahnya.
Tak Bermaksud Beratkan Warga
Anggota DPRD DKI dari Fraksi Golkar, Judistira Hermawan meminta warga mematuhi aturan Gubernur terkait penggunaan masker saat keluar rumah. Sebab hal itu, kata dia, demi kebaikan mereka sendiri.
"Begini, dalam masa persiapan memasuki tatanan normal baru ini kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan menjadi salah satu kunci penting untuk bisa berhasil, salah satunya pakai masker," tukasnya disitat Detik.
Ia menegaskan, pemberian denda bagi warga yang tidak menggunakan masker bukan semata-mata untuk mencari uang. Pemerintah hanya ingin masyarakatnya patuh dan disiplin selama periode transisi berlangsung.
"Pemerintah bukan mau cari uang dari masyarakat dengan menerapkan denda. Tapi substansinya adalah bagaimana agar masyarakat ikuti aturan melalui penegakan hukum yang sesuai," kata dia.