100KPJ

Gubernur Anies Baswedan Tetap Melarang Motor Angkut Penumpang

Share :

100kpj – Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB sejak 10 April 2020. Atau menjadi daerah pertama yang menaati aturan Kementerian Kesehatan, demi mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

Beberapa kali diperpanjang, tepat hari ini aturan PSBB di Jakarta rencananya berakhir. Namun Gubernur DKI Anies Baswedan menerapkan protokol kesehatan, karena sepanjang Juni dianggap sebagai masa transisi setelah pembatasan sosial.

Baca juga: PSBB DKI Berakhir, Anies Baswedan Punya Aturan Bagi Pemilik Mobil

"Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta memutuskan untuk menetapan status PSBB diperpanjang, dan menetapkan Juni ini sebagai masa transisi," ujarnya saat konfrensi pers melalui channel Youtube Pemrpov DKI, Kamis 4 Juni 2020.

Menurutnya butuh transisi untuk membuat wilayah Ibu Kota tetap aman dari wabah covid-19. Oleh sebab itu, larangan pengendara sepeda motor mengangkut penumpang yang tidak satu tempat tinggal masih berlaku untuk bulan ini.

“Kendaraan sepeda motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50 persen (penumpang, kecuali bila digunakan oleh satu keluarga,” sambung Anies.

Jika mengacu pada paparan tersebut, artinya ojek online atau pangkalan belum bisa mengangkut penumpang selama masa transisi. Begitu juga dengan pengguna mobil pribadi, tetap dibatasi jumlah penumpangnya, terkecuali satu keuarga.

“Mobil dengan satu keluarga bisa digunakan 100 persen kapasitas. Motor silahkan boncengan bila satu keluarga, bapak dan ibu, bapak dan anak, ibu dan anak tidak ada masalah,” tuturnya.

Seperti diketahui, sejak PSBB bergulir aplikasi Gojek dan Grab berubah, di mana pilihan untuk angkut penumpang sepeda motor dihapus sementara. Hingga kini menu tersebut belum juga aktif, artinya ojol hanya bisa mengantarkan barang atau makanan.

Bukan hanya kendaraan pribadi, kapasitas penumpang angkutan umum juga masih dibatasi meski PSBB DKI sudah berakhir. Sepanjang masa transisi para pengguna Transjakarta, atau kereta MRT diwajibkan untuk jaga jarak saat di stasiun atau halte.

“MRT, Transjakarta dan beroperasi dengan jam normal, headway (pergantian armada) yang singkat, tetapi kapasitas per gerbong hanya 50 persen. Kapasitas per bus hanya 50 persen, begitu juga stasiun dan halte. Jarak antrean minimal satu meter,” katanya.

 

Share :
Berita Terkait