100kpj – Pihak kepolisian melakukan pengecualian bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis pada 17 Maret - 29 Mei 2020. Di mana, tidak akan penilangan, ini menyusul kebijakan PSBB di beberapa kota.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara. Hedwin menegaskan hal itu merupakan kebijakan Polri guna menghindari penumpukan warga yang hendak mengurus perpanjangan SIM.
Baca Juga:
MotoGP Jepang Dibatalkan, Ini Jadwal Tersisa di Kalender Balap 2020
Antrean Perpanjangan SIM Membludak, Polisi: Nggak Perlu Buru-buru
Video Rusuh Demo George Floyd, 50 Mobil Mewah Dijarah dari Diler
“Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dati 17 Maret hingga 29 Juni, Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut,” ujar Hedwin, Rabu 3 Juni 2020.
Lebih lanjut, perihal pengurusan pembuatan SIM baru akibat hilang atau rusak, tetap mengikuti aturan yang berlaku, yang berbeda adalah perpanjang SIM. Terkait kebijakan PSBB yang masih masih berlaku, Hedwin mengatakan pihaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM di Satpas.
“Kita tetap memperhatikan protokol kesehatan, tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa,” ujarnya.
Dijelaskan Hedwin, masyarakat tidak perlu khawatirkan akan denda kepolisian, jika terdapat masa berlaku SIM yang sudah habis pada masa waktu 17 Maret - 29 Mei 2020, hal ini lantaran mendapat kelonggaran dari Polri, dan bisa di urus perpanjangannya hingga 29 Juni.
“Yang awalnya 17 Maret-29 Mei, ini mendapatkan kebijakan dari Polri diperpanjang sampai 29 Juni, artinya SIM yang masa berlakunya habis 17 Maret-29 Mei mendapat dispensasi” ujar Hedwin.
“Setelah 29 juni bisa diperpanjang dengan proses perpanjangan sim biasa, bukan pembuatan sim baru,” imbuhnya.
Sementara mengenai isu new normal yang akan dicanangkan pemerintah, Hedwin menjelaskan pihaknya di Satpas SIM telah mempersiapkan prosedur yang belum dilakukan sebelumnya. Namun tetap utamakan protokol kesehatan, di mana Satpas SIM memperpendek waktu jam kerja dan batasan kuota pengurusan dalam per harinya.
“Tentunya kita utamakan protokol kesehatan, masyarakat harus gunakan masker, wajib cuci tangan sebelum masuk satpas, pemeriksaan suhu tubuh, di tiap unit disiapkan hand sanitizer, di satpas dilakukan disinfektan rutin” ungkapnya.
“Operasional kita batasi jam pelayanan dan operasional, Senin-jumat jam 8-13 siang. Utk sabtu 8-12 siang, satu hari kita batasi pelayanan dengan kuota 200 orang perhari,” lanjutnya.