100KPJ

Kemendagri Akhirnya Tak Larang Ojol Bawa Penumpang saat New Normal

Share :

100kpj – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklarifikasi pernyataan Mendagri Tito Karnavian soal penangguhan operasional ojek, baik ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang) di masa new normal. Kemendagri menyatakan bila semuanya hanya sebatas himbauan saja dan ada kesalahpahaman.

Sebelumnya, Mendagri Tito menyatakan larangan ojol dan opang beroperasi di masa new normal. Itu tertuang dalam Kepmendagri Nomor 440-830 Tahun 2020, di bagian Protokol Transportasi Publik poin H nomor 2.

Baca Juga:
Sempat Ditutup, Polri Akhirnya Kembali Buka Pelayanan SIM dan STNK

Nissan Akhirnya Resmi Tutup Pabrik di Indonesia

"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," demikian bunyinya.

Tak ayal pernyataan tersebut mendapat kritikan keras dari para driver ojek online. Bahkan, mereka mengancam demo besar-besaran ke istana jika di masa new normal masih belum bisa mengangkut penumpang.

Share :
Berita Terkait