100kpj – Setelah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) demi menekan mata rantai covid-19, masyarakat akan dihadapkan normal baru atau new normal. Artinya ada hal yang berbeda dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Masyarakat akan diperbolehkan melakukan kegiatan seperti biasanya di luar rumah. Namun dengan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Meski dianggap memberikan kelonggaran, namun ada beberapa aturan yang dipertahankan.
Salah satunya soal ojek online. Jika sebelumnya mereka bisa bernafas lega mendengar kabar bahwa angkut penumpang dibolehkan, ternyata harapan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang telah dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan keputusan bahwa pengendara sepeda motor, khsusunya ojek pangkalan atau online belum bisa mengangukut penumpang saat kebijakan new normal sudah berlaku di tengah pandemi.
“Pengoperasian ojek konvensional atau ojek online harus tetap ditangguhkan,” ujar mantan Kapolri tersebut mengutip Viva.co.id dari aturan yang dibuarnya.
Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 tahun 2020, para pengguna motor seperti ojek tidak diperbolehkan mengangkut penumpang selama new normal. Artinya masih senada dengan aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Tentu ada alasan kuat, hanya memperbolehkan ojek online hanya mengantar makanan, atau barang jenis lainnya. Salah satunya karena jarak penumpang dan pengemudi motor terlalu berdekatan, dan hal tersebut beresiko dalam menularkan covid-19.
“Untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama, dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi,” tulis Keputusan Kemendagri yang ditandatangani oleh Tito Karnavian.
Sebelum munculnya larangan tersebut, Gojek dan Grab telah meracik sedemikian rupa alat penyekat diri yang dianggap sebagai keamanan pengemudi dan penumpang saat duduk di atas motor. Bahkan salah satu aplikasi dari mereka juga dapat memantau suhu tubuh pengendara sebelum dipesan.
Menanggapi hal tersebut, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia akan melakukan protes dengan menggelar demo besar-besaran di depan Istana Negara. Tujuannya agar Presiden Jokowi dapat mendengar langsung keluhan mereka selama pandemi.
“Presiden sekalian (kami akan unjuk rasa), karena ini tidak singkron dengan kementerian-kementerian di bawah Presiden RI,” ujar Ketua Presidium Nasional Garda Ojol Indonesia, Igus Wicaksono kepada Viva.co.id.
Lebih lanjut Wicaksono menjelaskan, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Tujuannya agar Kemenhub bisa menjembatani aspirasi mereka dengan Kemendagri yang sudah membuat aturan.
Dia juga menyebut bahwa ojol sudah melakukan berbagai cara demi menekan penyebaran covid-19 jika diperbolehkan untuk membawa penumpang. Salah satunya menggunakan partisi atau sekat pemisah antara driver, selain itu penumpang wajib membawa helm sendiri.