100KPJ

Supaya Anies Tak Kecolongan, SIKM Dilengkapi Teknologi Canggih

Share :

100kpj – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sepertinya tidak ingin kecolongan, ada masyarakat yang masuk ke Jakarta setelah melakukan perjalanan keluar Jakarta, tanpa memenuhi aturan yang berlaku.

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona, yang diakibatkan dari datangnya para pemudik yang ketika ada larangan mudik mereka bisa lolos keluar dari Jakarta.

Makanya agar tidak kecolongan lagi seperti kala musim mudik sebelum Lebaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat masyarakat yang ingin kembali masuk atau arus balik ke Ibu Kota.

Warga khususnya yang masuk menggunakan kendaraan, kini harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM yang dikeluarkan Pemprov secara online. Ketentuan itu ditegaskan guna menekan penularan virus corona di Ibu Kota. Artinya warga yang nekat mudik meski dilarang, harus memiliki surat ini untuk kembali ke Jakarta.

"Pemprov DKI Jakarta memperketat akses keluar masuk wilayah ibu kota untuk menekan penularan covid-19, sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020," dikutip dari Instagram @dkijakarta.

SIKM ini ditegaskan hanya bisa diajukan secara daring melalui laman corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Berkas yang harus disiapkan yaitu pengantar RT/RW, surat pernyataan sehat bermaterai, dan surat keterangan bekerja di Jakarta.

Share :
Berita Terkait