Sekadar diketahui, pedoman yang diterbitkan pemerintah per 20 Mei 2020 itu terbagi menjadi tiga poin, yakni saat warga menuju tempat kerja, selama berada di tempat kerja, dan saat kembali ke rumah. Biar tak penasaran lagi, berikut panduan lengkap new normal yang dikutip dari lembar KMK, Selasa 26 Mei 2020.
Saat menuju tempat kerja:
1. Pekerja harus memastikan diri dalam kondisi sehat. Jika ada keluhan batuk, pilek, demam disarankan tetap tinggal di rumah.
2. Selama perjalanan, pekerja diminta memakai masker.
3. Sebisa mungkin tidak menggunakan transportasi umum. Jika terpaksa menggunakan transportasi umum, pekerja disarankan tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal satu meter, tidak sering menyentuh fasilitas umum dan gunakan handsanitizer. Lalu, jika pekerja naik ojek online, disarankan untuk memakai helm milik sendiri.
4. Pembayaran transportasi umum disarankan memakai transaksi secara non tunai. Jika terpaksa memegang uang agar segera menggunakan handsanitizer sesudahnya.
5. Selama perjalanan, upayak tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan atau gunakan tissue bersih jika terpaksa.