100kpj – Demi menekan penyebaran virus corona atau covid-19, berbagai macam cara telah dilakukan. Seperti sosial distancing, menerapakan bekerja, beribadah, atau belajar dari rumah, serta Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB).
Namun tidak semua himbauan, atau aturan yang dibuat pemerintah demi memutus mata rantai covid-19 ditaati. Salah satu larangan yang dilanggar adalah mudik, sebagian masyarakat tetap memaksakan pulang ke kampung halaman.
Berbagai cara dilakukan demi mengelabuhi petugas di lapangan, salah satunya adalah memanfaatkan jalur alternatif, atau jalan tikus. Namun untuk menghalau pemudik masuk ke Jakarta, jalur tersebut akan dijaga ketat oleh petugas terkait.
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, bagi para pemudik yang ingin kembali ke Jakarta jangan harap bisa menggunakan jalan tikus. Sebab ada 11 titik penyekatan yang akan dilakukan di wilayah perbatasan Jabodetabek.
“Polanya sekarang ada 11 titik penyekatan di batas wilayah administasi Jabodetabek. Tentu dengan adanya pola ini tidak ada lagi jalan tikus di sana, sehingga tidak aka nada lagi pergerakan orang-orang yang colongan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo. Dia mengatakan, bukan hanya jalan besar namun jalur tikus yang bisa digunakan pemotor juga akan dijaga ketat yang dibantu instansi lain.
“Penjagaan jalan tikus itu dari polres (setempat) yang akan melakukan pemeriksaan. Petugas kami juga akan dibantu dari Dishub dan Satpol PP DKI,” ujarnya dikutip darai NTMC Polri, Selasa 26 Mei 2020.
Penyekatan yang dilakukan demi menghalau para pemudik dan pendatang baru masuk ke Jakarta itu sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI.
Diketahui, penyekatan 11 titik tersebut meliputi Kabupaten Tangerang di Jalan Syekh Nawawi, Gerbang Tol Cikupa, Jalan Raya Serang, Jalan Raya Maja. Kemudian Kabupaten Bogor di Jalan Jasinga, Jalan Ciawai-Cianjur, Jalan Ciawi-Sukabumi, Jalan Raya Tanjung Sari.
Dan penjagaan di Kabupaten Bekasi ada di Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin), Jalan Inspeksi Kalimalang dan Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta.