Menurutnya, jumlah perantau di kota kota besar sangatlah besar seperti Jakarta, yang mana 70 persen penduduknya adalah perantau. Menurutnya dalam masa pandemi ini seharusnya pemerintah pusat dan daerah asal warga perantau, harus bisa memfasilitasi kembali warganya yang merantau dan gagal.
Selain itu ada kewajiban pemda asal perantau untuk bisa melindungi warganya yang ada di perantauan untuk kembali, tanpa harus menyebarkan virus di daerah asalnya. Bambang melihat, secara psikologis orang dalam keadaan gagal di perantauan akibat wabah covid-19 tentu akan sangat tertekan karena takut tertular, sehingga butuh perlakuan yang tidak memperburuk keadaannya.
Baca Juga:
Viral Pemotor Bully Bocah Penjual Jalangkote, Pelaku Sudah Ditangkap
Lelang Motor Listrik Bertandatangan Jokowi Laku Terjual Rp2,5 Miliar
Aa Utap, Suami dari Indira Kalistha Pernah Bangga Langgar Lalu Lintas
“Masalah-masalah yang harus diselesaikan dengan pulang kampung itu adalah keharusan untuk dibantu oleh pemerintah daerah untuk melancarkannya, agar bisa cepat kembali di kampung halamannya. Mereka harus dilindungi, Jangan malah membiarkan warganya disia-siakan dan disuruh balik lagi seperti yang terjadi di puluhan ribu masyarakat yang mau pulang kampung,” ungkapnya.
Ia mengingatkan bagaimanapun juga, warga yang masih memegang KTP daerah asalnya itu sebagai pendukung dari kepala daerah dalam Pilkada. Sehingga kepala daerah mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakatnya.