100KPJ

Anies Baswedan 'Seleksi' Pemudik yang Kembali Lagi ke Jakarta

Share :

100kpj – Virus corona berhasil membuat tradisi mudik masyarakat Indonesia tahun ini terdengar gaduh, banyak pemudik yang cari akal agar bisa pulang ke kampung halamannya dari mulai travel gelap, hingga jual beli surat keterangan sehat palsu dan surat keterangan bebas corona palsu.

Beda dengan musim mudik sebelumnya, pasalnya mudik tahun ini bukan hanya untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri, tapi efek domino dari virus yang berasal dari Wuhan China ini, membuat orang mudik karena sudah tidak ada lagi pekerjaan di daerah rantau.

Termasuk Jakarta, banyak warga Ibu Kota yang akhirnya memaksakan untuk mudik ke kampung halamannya karena mereka sudah tidak punya pekerjaan lagi di Jakarta, sehingga mudik ke kampung halamannya adalah dianggap sebagai solusi terbaik.

Banyaknya masyarakat yang berhasil lolos, pulang ke kampung halamannya membuat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan bahwa pembatasan mobilitas yang diberlakukan untuk menekan penularan Covid-19, berlaku juga untuk warga di luar ibu kota.

Menurut Anies, yang juga mantan Mendikbud ini, warga di luar Jakarta, harus memiliki surat izin jika ingin diperbolehkan masuk kawasan Jakarta. "Masyarakat yang akan masuk ke Jakarta, harus mengurus izin untuk masuk. Tanpa ada surat izin masuk, maka tidak bisa memasuki kawasan jakarta," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, 15 Mei 2020.

Anies mengungkapkan, warga yang bisa mengurus izin, juga terbatas pada mereka yang bekerja di 11 bidang yang dikecualikan, serta kalangan seperti pegawai pemerintah atau BUMN/BUMD. Izin diurus melalui situs web corona.jakarta.go.id.

"Proses penegakan aturannya nanti dikerjakan bersama dengan kepolisian, sehingga pilihannya adalah jika memaksakan tanpa surat izin tetap berangkat, akan diminta untuk kembali," ujar Anies seperti yang diberitakan VIVA.

Selain itu, pemerintah DKI juga bisa melakukan karantina kepada warga luar Jakarta yang baru tiba di Jakarta. Sebagai langkah pasti bahwa pemerintah akan memastikan tidak ada potensi penularan baru COVID-19 dengan diberlakukannya aturan. "Ada proses karantina bila memang dibutuhkan," singkat Anies.

Diketahui, 11 profesi yang dikecualikan dari penerapan aturan, yaitu mereka yang bekerja di bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, ada juga kalangan lain yang dikecualikan dari aturan, yaitu pegawai pemerintahan, pegawai perwakilan negara asing atau organisasi internasional, pegawai BUMN atau BUMD yang terlibat dalam penanganan virus corona, serta organisasi lokal atau internasional yang turut dalam upaya yang sama.

Baca juga: Sempat Dibolehkan Polisi, Kini Mudik Lokal Dilarang Anies Baswedan

Share :
Berita Terkait