"Kemudian dilakukanlah penyelidikan terhadap informasi tersebut, di mana kejadian tersebut terjadi pada Selasa 12 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 WITA dengan dua orang saksi yakni M Muslimah dan Abdurahman yang hendak menyeberang di Pelabuhan Gilimanuk," kata Syamsi, Jumat 15 Mei 2020.
Dari keterangan para saksi itu, petugas kemudian menangkap keempat pelaku di rumahnya masing-masing. "Dari hasil introgasi terhadap pelaku Ivan Aditya dan Roni Firmansyah mengakui telah menjual lima lembar surat seharga Rp100 ribu per lembar dan surat tersebut didapat dengan cara membeli dari pelaku Widodo seharga Rp25 ribu per lembar," katanya.
Setelah mendapat surat dari Widodo, kedua pelaku memperbanyak surat tersebut di tempat percetakan milik Surya Wirahadi Pratama. Widodo sendiri mengaku mendapat blanko surat kesehatan dengan cara memungut di depan sebuah minimarket di Gilimanuk dan memperbanyak dengan cara memfotokopi bersama Putu Endra Ariawan.
"Widodo dan Putu Endra Ariawan berhasil menjual sepuluh lembar dengan harga per lembar dijual seharga Rp50 ribu kepada para pengguna Pelabuhan Gilimanuk dan menjual kepada Ivan Aditya sebanyak tiga lembar seharga Rp25 ribu," papar Syamsi.
Syamsi menjelaskan, modus pelaku adalah memanfaatkan SE Nomor 04 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dengan cara membuat surat keterangan kesehatan palsu dan menjualnya kepada para pengguna transportasi umum di pelabuhan Gilimanuk.
"Barang bukti yang kita amankan berupa dua lembar surat kesehatan dan satu unit printer L 210. Para pelaku dijerat dengan pasal 263 atau 268 KUHP tentang Membuat Surat Palsu atau Membuat Surat Keterangan Dokter yang Palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Syamsi.