"Dengan peraturan ini, petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk," lanjutnya.
Berikut bunyi pasal 4 Pergub tersebut:
(1) Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
(2) Setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tindakan sebagai berikut:
a. jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya, dan
b. jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus 'Pugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.
(3) Larangan melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek; dan
b. orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin
tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di
Jabodetabek.
Sedangkan bagi orang yang dikecualikasi sama dengan aturan PSBB, yakni harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk yang selanjutnya disingkat SIKM. Ini sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama pandemi.
Baca Juga:
Soal Mudik Lokal, Korlantas Polri: Silahkan Kalau Terpaksa Silaturahmi
Sebelumnya, Korlantas membolehkan masyarakat untuk mudik lokal. Asalkan tak keluar wilayah Jabodetabek, serta pengendara dan penumpang diharuskan selalu mengenakan masker selama melakukan perjalanan mudik lokal.
"Mudik di lingkungan PSBB misal Jabodetabek nggak ada aturannya, boleh-boleh saja," kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin, di situs resmi Korlantas Polri, Rabu 13 Mei 2020.