"Kami berpendapat masih lemahnya pengawasan OJK terhadap leasing yang masih melakukan penagihan (Menggunakan dept collector)," ujar, Ketua Umum Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia Sulistiyo Raharjo, dikutip dari VIVA, Jumat 15 Mei 2020.
Dia mengungkapkan, terlepas dari kasus tersebut penggunaan dept collector di lapangan masih terjadi saat ini. Namun, kejadian itu sedikit yang terpublish ke publik. "Terjadi indikasi penyalahgunaan wewenang hingga mengakibatkan terjadinya perampasan serta pemukulan terhadap nasabah oleh dept Collector. Kami dari PAS sangat menyayangkan kejadian ini," tambahnya.
OJK pun diharapkan lebih memberikan perhatian mengenai masalah tersebut. Sehingga insiden pemukulan oleh debt collector tersebut tidak terjadi lagi di kala ekonomi sedang terpuruk pada masa pandemi Corona saat ini.
Baca juga: Bulan Depan Raffi Ahmad Keluarkan Duit Banyak, Bayar Pajak Rolls Royce