100kpj – Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik sejak 24 April 2020, namun sampai saat ini masih ada saja yang nekat pulang ke kampung halaman. Berbagai cara dilakukan demi mengelabuhi petugas agar sampai ke kampung halaman.
Memang cukup banyak cara nakal pemudik agar lolos dari razia petugas. Diantaranya memanfaatkan jasa travel gelap, bersembunyi di dalam bagasi bus atau truk, hingga berpura-pura mengangkut mobil pribadi dengan towing, dan lain-lain.
Sebagian besar cara tersebut memang sudah berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian saat operasi ketupat di lapangan. Namun di luar itu, masih ada pemudik yang lolos dari pengawasan. Salah satunya bagi mereka yang menggunakan motor.
Bahkan secara terang-terangan, pemudik yang menggunakan sepeda motor membocorkan cara ampuh mengelabuhi petugas di lapangan. Hal tersebut diungkapkan melalui pengalaman Setiawan Dedi yang dibagikan di grup Facebook Mudik Lebaran.
“Bagi pemudik yang menggunakan motor supaya terbebas dari chech [oint di jalur pantura pamanukan (Subang), sampai Cirebon kalau bisa sebelum jam 8 pagi sudah melewati jalur itu. Karena pemeriksaan sangat ketat dimulai dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore,” tuliis keterangannya.
Setiawan juga menjelaskan, pemudik yang datang dari Jabodetabek harus melalui sejumlah posko penjagaan. Yaitu di Tanjung Pura perbatasan Kabupaten Karawang-Bekasi, Pusakanagara Subang, Pamanukan Subang, Cirebon daerah Mundu, dan perbatasan Cirebon-Brebes.
Menjawab pertanyaan netizen soal keberangkatan pukul 10 malam dari Cikarang ke Tegal, menurutnya pada jam tersebut pemudik harus hati-hati. Karena jalur yang dilalui sepeda motor tepatnya di beberapa titik sepi, dan enggak ada rumah penduduk.
Baca juga: Khusus Wilayah Ini Polisi Tidak Melarang Pengguna Motor Mudik
“Kalau bisa ada temannya, nunggu saja yang lewat bisa dibarengin ajak konvoi,” kata Setiawan agar aman dari tindak kejahatan.
Seperti diketahui, kepolisian membolehkan masyarakat yang tinggal di wilayah PSBB, atau zona merah seperti Jabodetabek pulang ke kampung halaman. Mereka boleh mengunjungi keluarganya hanya di dalam wilayah tersebut, atau mudik lokal.
Misalnya, masyarakat yang tinggal di Jakarta ingin mengunjungi sanak saudaranya di Bogor, Tangerang, atau Depok diperbolehkan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kabagops Korlantas Polri Kombesa Pol Benyamin melalui situs resmi Korlantas Polri.
“Mudik di lingkungan PSBB misal Jabodetabek enggak ada aturannya. Boleh-boleh saja,” ujarnya.
Walaupun tidak ada larangan bagi masyarakat yang hendak mengunjungi keluarga di sekitar Jabodetabek. Kombes Pol Benyamin tetap menegaskan masyarakat harus tetap memperhatikan peraturan PSBB selama di perjalanan.