100KPJ

Video Driver Online Diamuk Penagih Hutang karena Telat Bayar 3 Bulan

Share :

100kpj – Aksi kekerasan kembali dilakukan oleh oknum penagih hutang atau debt collector yang mau merampas kendaraan debitur kredit kendaranan bermotor. Kali ini korban adalah seorang pengemudi taksi online di Jakarta.

Debt collector diketahui sebenarnya dilarang untuk merampas kendaraan atau melakukan kekerasan pada debitur. Terlebih di masa pandemi corona ini, instruksi pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan sudah melarang kegiatan debt collector di masa ini.

Baca Juga:
Politisi Gerindra Ngamuk & Berkata Kasar saat PSBB, Cuma Punya 1 Mobil

Soal Mudik Lokal, Korlantas Polri: Silahkan Kalau Terpaksa Silaturahmi

Gadis 11 Tahun Jadi Korban Usai Hand Sanitizer Meledak dalam Mobil

Tak terima rekannya jadi korban, puluhan driver online pun langsung melakukan aksi balas dendam. Mereka mendatangi kantor perusahaan pembiayaan U Finance di Tebet, Jakarta Selatan Rabu 13 Mei 2020 sore WIB.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartoni mengungkapkan laporan terkait penganiayaan tersebut sudah dibuat di Polsek Tebet. Korban pun sudah menjalani visum saat ini.

"Ada diduga korban penganiayaan diduga oleh salah satu karyawan (debt collector) U Finance," ujar Budi dikutip dari laporan tvOne, Kamis 14 Mei 2020.

Share :
Berita Terkait