100kpj – Pengumuman yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo kembali membuat rakyat hanya bisa mengelus dada, pasalnya Presiden Jokowi kembali melakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap.
Hal tersebut tentu menuai banyak protes dari kalangan masyarakat, apalagi Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah membatalkan kebijakan kenaikan iuran sebelumnya pada Maret 2020. Sehingga keputusan yang diumumkan oleh Jokowi, dianggap tiak menghormati putusan MA
Menanggapi hal itu, direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris membantah, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 merupakan bentuk tindakan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang tidak menghormati putusan Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA tersebut bernomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan mulai 2020. Aturan itu dikukuhkan dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 di mana kenaikam tarif hampir dua kali lipat dari yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Fachmi menegaskan bahwa, isu yang terus beredar di berbagai media itu tidak tepat karena pokok isi putusan MA tersebut memberikan tiga pilihan terhadap pemerintah, yakni mencabut aturuan itu, mengubah atau melaksanakan. Dengan begitu Jokowi ditegaskannya masih dalam koridor.
"Artinya Pak Jokowi masih dalam koridor, konteksnya mengubah yakni masih sangat menghormati. Jadi saya ingin clearkan dulu tidak betul kalau pemerintah tidak menghormati," kata Fachmi saat telekonferensi, Kamis, 14 Mei 2020.
Komentarnya yang cenderung mendukung ke Jokowi, membuat dirut BPJS ini jadi sorotan. tak terkecuali tentang deretan kendaraan yang parkir di garasi rumahnya. Menurut data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2019, menerangkan bahwa nilai total kekayaan yang dimiliki oleh Fachmi Idris Rp13 miliar.
Dari total kekayaannya, senilai Rp686.500.000 merupakan harta berjalan seperti Honda City tahun 2005 yang harga kisarannya Rp80 juta, Toyota Rush tahun 2017 harganya sekitar Rp250 juta dan Toyota Voxy tahun 2018 yang perkiraan harganya Rp380 juta.
Selain kendaraan roda empat, Dirut BPJS ini pun punya kendaraan roda dua seperti Piaggio tahun 1968 yang harganya sekitar Rp10 juta, besar kemungkinan motor tersebut adalah kalau tidak Vespa Sprint ya Vespa Super.
Pasalnya ditahun 1968, Vespa Super bentuk Faceliftnya cukup kentara. Batok dan lampunya berubah jadi trapesium. Lantas mika lampu belakang juga ikut berubah, menjadi kotak saja. Tidak lagi berlekuk ekstrem seperti pendahulunya. Plus lambang “P Coret” sudah tidak ada. Logo Piaggio berganti jadi seperti kartu sekop.
Tapi perlu diketahui bahwa walaupun rupanya memang hampir sama, tapi ada perbedaan mendetail antara Sprint dengan Super. Tepong kanan Super memiliki lima garis ventilasi, sementara Sprint enam buah. Spatbor depan dan belakang juga lebih kecil. Tak lain, karena Super masih menggunakan ban 8 inci mengikuti leluhur, di saat Sprint sudah pakai ban 10 inci.
Dua motor lainnya adalah, Honda BeAT tahun 2010 yang harganya sekitar Rp5,5 juta dan Honda Vario tahun 2015 yang kalau dijual maka harga jualnya sekitar Rp11 juta.
Baca juga: Mobilnya Imam Nahrawi Enggak Kalah Sama Taufik Hidayat