100KPJ

Soal Mudik Lokal, Korlantas Polri: Silahkan Kalau Terpaksa Silaturahmi

Share :

100kpj – Korlantas Polri tak memberikan larangan bagi masyarakat yang mau mudik lokal di wilayah Jabodetabek. Namun, dengan catatan masyarakat tetap harus menerapkan peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Saat ini, wilayah Jabodetabek memang tengah menerapkan PSBB karena masuk dalam kawasan zona merah. Tetapi, Polri mempersilahkan masyarakat untuk melakukan bepergian asalkan tak keluar wilayah Jabodetabek, atau biasa disebut mudik lokal.

Baca Juga:
Politisi Gerindra Ngamuk & Berkata Kasar saat PSBB, Cuma Punya 1 Mobil

5 TERPOPULER: Gemerlap Koleksi Mobil Ayah Angkat dan Suami Syahrini

Polisi Minta Uang Denda Tilang Dicuci Dahulu untuk Cegah Corona

"Mudik di lingkungan PSBB misal Jabodetabek nggak ada aturannya, boleh-boleh saja," kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin, di situs resmi Korlantas Polri, Rabu 13 Mei 2020.

Walaupun tidak ada larangan bagi masyarakat yang hendak mengunjungi keluarga di sekitar Jabodetabek. Kombes Pol Benyamin tetap menegaskan masyarakat harus tetap memperhatikan peraturan PSBB selama di perjalanan.

"Kalo nggak salah, mudik di lingkungan PSBB, misalnya Jabodetabek, berarti ikut aturan PSBB," jelas Kombes Pol Benyamin.

Peraturan yang dimaksud ialah berkendara dengan kapasitas penumpang 50 persen. Selain itu, pengendara dan penumpang diharuskan selalu mengenakan masker selama melakukan perjalanan mudik lokal.

"Ya kalo dalam lingkungan PSBB seperti itu, masalah sanksi serahkan kepada masing-masing pemerintah daerah," terangnya.

Baca Juga:

Kepincut Oplet Si Doel, Raffi Ahmad Rela Ditukar dengan Roll Royce

Daftar Harga Terbaru Motor Bebek Honda, Yamaha dan Suzuki di Mei 2020

Mau Nekat Mudik Pake Travel Gelap? Tarifnya Benar-benar Gila

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo memastikan sejauh ini tidak ada batasan bagi masyarakat yang hendak melakukan silaturahmi kepada keluarga yang ada di wilayah Jabodetabek. Meski demikian, dia tetap mengimbau masyarakat agar sebisa mungkin tidak berkumpul dengan keluarga dalam jumlah besar.

"Ada imbauan memang untuk jangan dulu kumpul-kumpul keluarga dalam jumlah besar, tapi kalau terpaksa silaturahmi, maka iya tetap terapkan peraturan PSBB," ungkapnya.

Share :
Berita Terkait