Peraturan yang dimaksud ialah berkendara dengan kapasitas penumpang 50 persen. Selain itu, pengendara dan penumpang diharuskan selalu mengenakan masker selama melakukan perjalanan mudik lokal.
"Ya kalo dalam lingkungan PSBB seperti itu, masalah sanksi serahkan kepada masing-masing pemerintah daerah," terangnya.
Baca Juga:
Kepincut Oplet Si Doel, Raffi Ahmad Rela Ditukar dengan Roll Royce
Daftar Harga Terbaru Motor Bebek Honda, Yamaha dan Suzuki di Mei 2020
Mau Nekat Mudik Pake Travel Gelap? Tarifnya Benar-benar Gila
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo memastikan sejauh ini tidak ada batasan bagi masyarakat yang hendak melakukan silaturahmi kepada keluarga yang ada di wilayah Jabodetabek. Meski demikian, dia tetap mengimbau masyarakat agar sebisa mungkin tidak berkumpul dengan keluarga dalam jumlah besar.