100KPJ

Berkendara di Jakarta Tidak Pakai Masker Didenda Rp250 Ribu

Share :

Pergub sendiri diterbitkan sehingga ada sanksi yang jelas terhadap warga yang melanggar ketentuan PSBB. PSBB saat ini sedang berlangsung di periode kedua, serta bertujuan untuk memininalisir aktivitas masyarakat sehingga turut menekan potensi penularan corona.

"Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19)," dikutip dari pasal 2 Pergub.

Baca juga: Gawat, Masker Juga Bisa 'Melindungi' Begal Bersenpi

Share :
Berita Terkait