Baca juga: Ada Tiga Kriteria Orang yang Boleh Melakukan Perjalanan Selama Corona
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai hasil penjualan sapi sebanyak Rp 10.250.000 serta sepeda motor AE 3735 YZ. Sedangkan barang bukti seekor sapi warna coklat diamankan di mapolsek Kebonagung.
"Saat ini masih proses penyidikan. Pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian," imbuh Sumarjan seraya menjelaskan jika pelaku terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Seru, Aksi Kejar-Kejaran Mobil dalam Proses Penangkapan Ferdian Paleka