100kpj – Presiden Joko Widodo akhirnya menghentikan Sitti Hikmawatty dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akibat tindaknya yang dinilai melanggar kode etik pejabat publik. Pemberhentian tersebut dilakukuan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.
Sebelumnya, Sitti sempat menjadi perbincangan lantaran ucapannya terkait edukasi seksual yang keliru dan tak sejalan dengan ilmu pengetahuan. Ia menyebut, meski tanpa berhubungan badan, wanita bisa berisiko hamil jika berenang di kolam yang sama dengan pria.
Baca juga: Mundur dari Stafsus, Andi Taufan Punya Harta Rp531 M dan BMW Seri 7
Ketua KPAI, Susanto mengatakan, kehebohan yang dipicu ucapan Sitti membuat nama lembaganya menjadi tercoreng. Kecaman dan olok-olok yang muncul berdampak negatif, bukan hanya terhadap komisioner terduga secara pribadi, melainkan juga terhadap KPAI, serta bahkan bangsa dan juga negara.
“Pernyataan komisioner terduga sebagaimana dimaksud, telah menimbulkan reaksi publik yang luas. Bukan hanya dari publik dalam negeri, tetapi juga luar negeri," ujarnya belum lama ini, dikutip dari VIVA, Senin 27 April 2020.
Dikutip dari kpai.go.id/komisioner, jabatan terakhir Sitti adalah komisioner yang membawahi bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA).