100KPJ

Tenang, Warga Jabodetabek Masih Boleh Mudik Kok

Share :

100kpj – Pemerintah sudah mengeluarkan putusan untuk melarang aktivitas mudik tahun 2020, ini demi memutus rantai penyebaran virus corona atau covid-19. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menhub nomor 25 tahun 2020.

Inti dari isi pertarunnya adalah melarang warga untuk mudik atau pulang ke kampung halaman. Larangan mudik mulai berlaku mulai 24 April sampai 31 Mei untuk kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Pemudik Jangan Harap Bisa Keluar Masuk Jabodetabek via Jalur Tikus

Nmax Terbaru di Thailand Lebih Mahal dan Kalah Canggih dari Indonesia

Kendaraan Pribadi Dijadikan Angkutan Online Wajib Lapor Asuransi

Lalu sampai 15 Juni buat transportasi kereta api, sampai 8 Juni untuk transportasi laut, dan 1 Juni buat transportasi udara. Larangan ini sebenarnya lebih khusus untuk warga yang tinggal di zona merah atau wilayah penerapan pembatasan sosial berskala besar.

Meski demikian, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Polana B Pramesti mengatakan bahwa warga yang hendak pergi ke wilayah yang masih satu aglomerasi, diizinkan untuk melakukan hal itu. Contohnya, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, atau biasa disingkat Jabodetabek.

“Dalam konteks Jabodetabek, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek, berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idul Fitri yang berlaku mulai 24 April 2020,” ujarnya, dikutip dari laman Dephub.go.id, Sabtu 25 April 2020.

Polana menjelaskan, kendaraan pribadi maupun angkutan umum perkotaan di Jabodetabek tetap dapat melintas antar wilayah di dalam Jabodetabek, karena wilayah tersebut berdekatan dan semuanya sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

“Sebagai contoh, pengguna kendaraan pribadi dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang atau Bekasi begitu pula sebaliknya,” tuturnya.

Meski demikian, Polana mengingatkan bahwa peraturan PSBB sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, tetap berlaku. Artinya, kendaraan pribadi maupun angkutan umum dibatasi daya angkutnya, maksimal 50 persen.

“Demikian pula untuk angkutan umum, diatur pula waktu/jam operasi sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing, yaitu untuk DKI Jakarta pukul 06.00-18.00 WIB dan Bodetabek pukul 05.00-19.00 WIB. Kecuali taksi maupun taksi online, yang tetap dapat beroperasi 24 jam,” jelasnya.

Share :
Berita Terkait