100KPJ

Kendaraan Pribadi Dijadikan Angkutan Online Wajib Lapor Asuransi

Share :

Hal ini seperti diungkapkan oleh Senior Vice President Communication, Event & Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto. Dia mengatakan, kendaraan pribadi yang dipakai untuk mencari uang tambahan melanggar perjanjian dengan pihak asuransi. Sebab, digunakan tidak semestinya.

"Sering kejadian, pertamanya penggunaan private tetapi ternyata dia buat online. Artinya kan ini digunakan secara komersial, kalau seperti ini enggak sama dengan perjanjiannya di awal," ujarnya dalam konfrensi video.

Jika ditemukan hal seperti itu, kata Iwan, maka perusahaan asuransi akan langsung menolak klaim yang diajukan oleh pemilik. Sebab, konsumen dianggap melanggar perjanjian yang sudah dilakukan saat pertama kali pengajuan asuransi.

Iwan mengatakan, untuk kendaraan pribadi yang dijadikan sebagai angkutan komersial oleh pemiliknya, bisa tetap menikmati fasilitas dan layanan dari perusahaan asuransi dengan mengubah perjanjiannya, serta dikenakan tambahan biaya premi.

"Sebenarnya tinggal lapor ke asuransinya, nanti di-endorse. Misalnya mobil Avanza, tadinya pribadi, mau buat cari tambahan entah dijadikan rental atau untuk antar jemput sekolah, atau online dan lain sebagainya. Tinggal lapor, memang akan ada tambahan premi karena risikonya berbeda," tuturnya.

Share :
Berita Terkait