100kpj – Semenjak pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, beberapa jalan utama di wilayah perkotaan menjadi sepi dan lengang. Kondisi tersebut membuat pelaku kejahatan lebih mudah melakoni aksinya. Salah satu yang belakangan sedang ramai ialah kasus pembegalan.
Bahkan, dalam beberapa hari terakhir, berbagai media ramai memberitakan aksi begal kendaraan yang terjadi di berbagai lokasi. Kenyataan itu tentu membuat banyak pihak takut, terutama mereka yang masih harus ke luar malam untuk menuju atau pulang dari tempat kerja.
Baca juga: Begal Motor Banyak Keliaran di Jalan Raya, Begini Tips Jitu Biar Aman
Mengerikannya lagi, aksi pembegalan juga dilakukan dengan berbagai cara. Ada yang menghampiri korban lalu mengancamnya dengan senjata tajam, ada pula yang tanpa aba-aba langsung melancarkan aksi kekerasan hingga sang korban terluka atau bahkan kehilangan nyawa.
Namun tak jarang juga aksi pembegalan justru berakhir kejar-kejaran dengan polisi yang sedang bertugas. Seperti yang baru-baru ini terjadi di Jalan Raya Bekasi, Duren Sawit, Jakarta Timur. Seorang pembegal yang tertangkap saat menjalani aksi bejatnya diburu Tim Rajawali Polda Metro Jaya menggunakan sepeda motor hingga terpaksa ditembak.
Sebenarnya, aksi penembakan yang dilakukan polisi saat memburu pembegal di jalan raya merupakan hal yang sering terjadi. Pada satu wawancara di tahun 2018, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tindakan tersebut diperbolehkan asal sesuai dengan standard operating procedure (SOP) kepolisian.
Ia menambahkan, harus ada tindakan tegas dan terukur yang merupakan bahasa agar polisi memberikan tembakan peringatan bila penjahat mengancam keselamatan seseorang. Tujuannya, untuk melumpuhkan pelaku.
"Kalau polisi korban atau masyarakat sekitar terancam bagaimana? Apa kita biarkan korban terancam?" ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 Juli 2018 lalu, dikutip dari Antara.
Sedang menurut laman Hukumonline, penembakan yang mengakibatkan pembegal hingga tewas merupakan tindakan yang dinilai berlawanan dengan hukum dan Hak Asasi Manusia atau HAM. Hal itu pun disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta, Arif Maulana.
Dirinya menilai, polisi tidak diperbolehkan menembak untuk mematikan tersangka dengan alasan apapun. Berdasarkan Perkap Nomor 1 dan Nomor 8 Tahun 2009, penegak hukum itu hanya boleh menembak dengan tujuan peringatan dan melumpuhkan.
"Pasal 5 Perkap Nomor 1 Tahun 2009 ada tahapan penggunaan kekuatan polisi terhadap pelaku kejahatan. Tidak boleh langsung tembak dengan tujuan mematikan tersangka," kata dia.