Sebelumnya, pemerintah tidak memutuskan melarang mudik untuk semua kalangan. Larangan mudik itu hanya untuk anggota TNI dan Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Modif Mobil Korea Peninggalan Ayah, Habiskan Rp750 Juta
Yamaha Nmax Jadi Sarang Tikus Usai Lama Tak Dipakai karena PSBB
Sementara itu, Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, pelarangan mudik adalah untuk warga yang berasal dari daerah zona merah dan sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
"Larangan mudik ini nanti tidak boleh lalu lintas orang dari dan keluar Jabodetabek. Logistik boleh, tapi lalu lintas orang masih boleh atau istilah aglomerasi," katanya.