100KPJ

Warga Tetap Nekat Pergi Mudik, Menteri Luhut: Bakal Ada Sanksi

Share :

100kpj – Setelah melakukan pembahasan-pembahasan dari pihak-pihak terkait, akhirnya Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah secara resmi melarang mudik lebaran 2020, tidak hanya kalangan ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN saja, tapi untuk seluruh kalangan.

Aturan tersebut dibuat karena untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Indonesia, karena dikhawatirkan pemudik secara tidak sadar akan menjadi kurir yang berpotensi menyebarkan virus yang berasal dari Wuhan, China di kampung halamannya. "Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi dalam rapat kabinet terbatas, Selasa 21 April 2020.

Selain itu pemerintah juga menilai bahwa kebijakan ini belum telat, karena perbandingan persentase masyarkat yang sudah mudik masih jauh lebih kecil, dari masyarakat yang ingin mudik tapi belum berangkat.

Apalagi keputusan pelarangan mudik adalah hasil kajian ilmiah yang dilakukan oleh pemerintah. Setelah melihat, sangat banyak warga yang tetap bersikukuh mudik di tengah-tengah penyebaran virus corona saat ini.

"Dari hasil kajian-kajian di lapangan, pendalaman yang ada di lapangan, kemudian juga dari hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan disampaikan bahwa yang tidak mudik 68 persen. Yang tetap bersikeras mudik 24 persen. Yang sudah mudik 7 persen. Artinya, masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen," ujar Jokowi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik kepada semua pihak sudah diputuskan. Larangan itu akan efektif berlaku pada Jumat pekan ini. "Larangan mudik berlaku efektif terhitung Jumat 24 April 2020," kata Luhut dalam keterangan pers usai rapat kabinet terbatas, seperti yang diberitakan Vivanews.

Pemerintah tidak hanya melarang warga khususnya di Jabodetabek untuk mudik. Tetapi, sanksi-sanksi juga disiapkan bagi mereka yang tidak mematuhi aturan tersebut. Namun, itu tidak berlaku langsung dari 24 April 2020. "Ada sanksi-sanksinya namun bentuk penerapan sanksi akan efektif 7 Mei 2020," kata Luhut. Hanya bagaimana sanksinya, ia belum memberikan penjelasan lebih detail.

Lebih lanjut pria yang pernah menjadi Kepala Staf Kepresidenan Indonesia tahun 2014 ini mengatakan, strategi yang digunakan oleh pemerintah adalah bertahap. Tidak bisa langsung diterapkan dan diberlakukan secara bersamaan. "Harus dipersiapkan secara matang dan cermat," katanya. Untuk teknisnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan saat ini sedang dibicarakan dengan pihak terkait. 

Baca juga: Presiden Jokowi Akhirnya Melarang Mudik, Telat Enggak Sih?

Share :
Berita Terkait