100KPJ

Terobos Razia seperti Rombongan Moge yang Viral, Kena Denda Rp250 ribu

Share :

Nah, jika melihat aturannya dalam laman resmi Korlantas Polri dijelaskan bahwa kegiatan razia sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. 

Aturan yang tertera ini merupakan dasar dari kegiatan Kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil, yang punya kompetensi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (Dishub), untuk memeriksa kendaraan di jalan.

Sementara dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan sudah diatur oleh Pasal 104 ayat (3), yakni pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian.

Tidak mematuhi perintah petugas atau polisi merupakan pelanggaran lalu lintas. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 282, pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Pasal 265 ayat (3), petugas kepolisian memiliki wewenang: a. Menghentikan Kendaraan b. Meminta Keterangan kepada Pengemudi c. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab

Baca juga: Jika Ada Razia, Benarkah Polisi Selalu Cari Kesalahan Pengendara?

Share :
Berita Terkait