Baca Juga:
Nikita Mirzani Modif Mobil Korea Peninggalan Ayah, Habiskan Rp750 Juta
Yamaha Nmax Jadi Sarang Tikus Usai Lama Tak Dipakai karena PSBB
Lalu bagiaman untuk memproses semuanya? Pemohon hanya perlu menyiapkan STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli khusus Wilayah Polda Metro Jaya (untuk Samsat Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok I, dan Cinere), pembayaran pajak lima tahunan atau ganti pelat nomor, serta hasil cek fisik.
Persyaratan untuk BBNKB II juga tidak berbeda dengan PKB. Yakni STNK asli, e-KTP pemilik baru, BPKB asli, surat bukti pengalihan kepemilikan, kendaraan dibawa ke Samsat domisili, bukti hasil cek fisik, dan seluruh berkas dibuat salinannya.