100KPJ

Video Polisi Kejar Begal, Ditembak-tembak Enggak Jatuh dari Motor

Share :

100kpj – Aksi yang cukup mencekam bak di film-film action terjadi antara im satuan gerak cepat Rajawali Polres Metro Jakarta Timur dengan para pelaku begal, Minggu 19 April 2020 dini hari WIB. Keduanya terlibat kejar-kejaran di jalan raya hingga petugas harus mengeluarkan tembakan.

Aksi kejar-kejaran Tim Rajawali dengan dua pelaku begal tersbeut viral di berbagai media sosial. Dalam berdurasi 1 menit 25 detik tersebut, terlihat dua orang pemuda berboncengan menumpangi kendaraan roda dua di Jalan Raya Bekasi, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca Juga:
Seksinya Wika Salim Naik Moge Malah Kena Bully Netizen, Kok Bisa?

Terlihat ada 6 orang anggota Tim Rajawali kemudian mengejar mereka dengan menggunakan motor juga. Meski telah diminta untuk berhenti, namun mereka malah kabur dan mencoba untuk melarikan diri.

Aksi kejar-kejaran tersebut juga diwarnai dengan penembakan oleh anggota polisi ke arah perut pelaku. Akan tetapi, pelaku yang dibonceng tidak rubuh dari motor, sembari menaiki temannya yang berada di depan.

Hingga akhirnya, Tim Rajawali berhasil menghentikan kedua pelaku. Kedua pelaku yang tertangkap berperan sebagai eksekutor dari aksi begal, dengan mengancam korbannya pakai celurit panjang apabila korban melawan.

"Saya liat orang rame di depan gang rumah saya di Cakung, taunya temen saya mau dibacok kalau enggak menyerahkan HP," Ujar Rey, Salah satu rekan korban, seperti dilansir dari VIVAnews.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Heri Purnomo menjelaskan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas dan terukur bagi pelaku kejahatan di tengah masa pandemi Covid-19 dan melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan petugas serta pengguna jalan lainnya.

"kita tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas dan terukur untuk penjahat yang coba-coba beraksi di Jakarta Timur di tengah pandemi Covid-19 ini," Ujar AKBP Heri.

Kedua pelaku begal tersebut langsung menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

 

 

Share :
Berita Terkait