100kpj – Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Jakarta.
Namun sejak berlakunya PSBB dari tanggal 10 April 2020 lalu, masih banyak warga khususnya pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang masih melanggar aturan berkendara ketika sedang PSBB Jakarta.
Ada banyak alasan yang diutarakan oleh pengendara kendaraa, seperti ada yang mengaku sama sekali tidak tahu. Kedua, ada yang sudah tahu akan pemberlakukan PSBB di Jakarta, tapi kurang peduli, semisal tahu harus pakai masker tapi tidak dipakai. Namun, dia menyebut ada juga dari mereka yang sudah tahu dan menaatinya.
"Yang pertama orang yang tidak mengerti sama sekali. Yang kedua, orang mengerti tetapi kurang peduli, contoh diberhentikan orang naik motor, naik mobil tidak pakai masker misalnya. Pas diberhentikan, ditanya 'tahu gak harus pakai masker?' 'oh ya tahu'. Barulah masker keluar dari kantongnya, baru dia pakai. Dia tahu, tapi dia kurang peduli," ungkap Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, dikutip dari Vivanews Jumat 17 Maret 2020.
Namun, selama tiga hari penindakan sejak Senin 13 April-15 April 2020 tingkat kesadaran warga mulai tinggi. Meski begitu, tak bisa dipungkiri masih ada pelanggar. Untuk itu, polisi mengaku akan terus mengedukasi warga agar paham akan tujuan ini.
Selain berjaga di titik check point, Yusri mengaku pihaknya juga terus melakukan patroli skala besar. Patroli ini terus dilakukan guna mencegah warga berkerumun dan nongkrong malam guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Bukan hanya polisi berseragam, polisi berpakaian preman juga diturunkan guna membantu mencegah penyebaran virus yang berasal dari Wuhan, China, ini. "Ada yang sekarang sangat kecil (warga) yang tidak mengerti, itulah yang kita sekarang edukasi," katanya.
Sementara itu, ari kurun waktu beberapa hari penerapan PSBB, sebanyak 4.498 pengendara yang diberhentikan lantaran tak menggunakan masker. Kemudian, kendaraan roda empat yang melanggar karena melebihi kapasitas dari 50 persen sebanyak 1.796 pelanggaran. Kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran karena berboncengan tidak satu alamat adalah 607 pelanggar.
Baca juga: Asik, Bebas Denda Pajak Kendaraan Semakin Panjang Waktunya