100KPJ

Asik, Bebas Denda Pajak Kendaraan Semakin Panjang Waktunya

Share :

100kpj – Penyebaran virus corona memang membuat banyak orang tidak melakukan aktivitasnya di luar ruangan, apalagi Indonesia masih sedang dalam status darurat virus corona,  status tersebut sudah ditetapkan kurang lebih tiga bulan, sejak 29 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020. 

Nah, selama kurun waktu tersebut, masyarakat diminta untuk tetap berada di dalam rumah, dan tidak mendatangi atau melakukan kegiatan yang bisa mendatangkan orang banyak.

Makanya agar tidak membuat bingung masyarakat dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mendatangkan orang banyak, Humas Polri mengaku akan membebaskan pengenaan denda bagi setiap pembayaran pajak kendaraan.

Seperti yang dilansir dari akun resmi Instagram Divisi Humas Polri, Kamis 2 April 2020. Bagi kendaraan yang masa pajaknya harus dibayar pada rentang masa status darurat, diperbolehkan untuk dilakukan pembayaran setelah Mei 2020. Tak hanya itu, Humas Polri juga memastikan bahwa tidak akan ada denda pajak kendaraan, khusus untuk kendaraan yang masa berlaku pajaknya habis pada periode tersebut.

Ada kabar baik bagi para pemilik kendaraan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), karena pemilik kendaraan untuk warga Yogyakarta mendapat keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, ditengan mewabahnya virus corona.

Hal itu tertuang pada Peraturan Gubernur No 26/2020 tentang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang tedapat di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2020. Penghapusan pajak diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran 1 April 2020 sampai 30 Juli 2020 serta pembayaran pada 1 April 2020 sampai 31 Agustus 2020.

Penghapusan yang dimaksud adalah kenaikan 25 persen dan bunga 2 persen dari pokok PKB dan BBNKB per bulan. Selanjutnya yang dihapus adalah sanksi denda bunga pokok pajak satu bulan untuk pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermaterai.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda DIY Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yuliyanto mengatakan, wajib pajak yang tidak terkena denda yang dimaksud misal tanggal 5 April sudah jatuh tempo, jika dibayar pada tanggal 10 April, wajib pajak seharusnya kena denda.

Namun dengan Pergub No 26/2020 tersebut, selama rentang waktu itu, wajib pajak tidak kena denda pajak kendaraan. "Tentu sangat membantu masyarakat dalam kondisi sulit seperti sekarang ini," pungkas Kombes Pol Yuliyanto yang dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Baca juga: Pengendara Langgar PSBB, Begini Tampilan 'Surat Cintanya' dari Polisi

Share :
Berita Terkait