"Laporan dari Jasa Marga, intensitas kendaraan yang melewati pintu masuk tol Jagorawi itu sudah turun hampir 50 persen. Jadi sementara tujuan PSBB terlihat ada hasilnya di pagi ini," ujarnya.
Ridwan Kamil memastikan, pos-pos penjagaan untuk memeriksa warga yang berkegiatan sudah berjalan dan siap memberikan tindakan pada masa pemberlakuan PSBB.
"Kepada mereka yang melanggar aturan, yaitu mereka yang tujuannya tidak jelas, bukan kelompok yang termasuk di 8 (profesi) zona pengecualian PSBB, seperti (bidang) logistik, pangan, kesehatan, itu nanti akan diberi surat peringatan yang disebut blangko teguran, seperti surat tilang," ujarnya.
Emil berharap, sanksi tertulis itu bisa diterapkan segera, paling lambat lusa, sehingga aparat yang bertugas di setiap titik pantau dapat merazia kendaraan-kendaraan yang melanggar PSBB.