100KPJ

Anies Tetap Larang Ojol Bawa Penumpang, Luhut: Silahkan Urusan Dia

Share :

100kpj – Menteri Koordinator Maritim dan Investasi merangkap Plt Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan, akhirnya angkat suara perihal polemik ojek online. Yang mana, ojek online dilarang atau tidak untuk membawa penumpang.

Sebelumnya, Kementrian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Yang mana, ojek online boleh angkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga:

Mobil Mewah Stafsus Jokowi yang Bikin Gaduh Lewat Surat ke Camat-camat

Sopir hingga Kernet Dapat Rp600 Ribu per Bulan dari Polri, Ini Caranya

Kisruh Ojol di Masa PSBB, Pakar Hukum Minta Luhut Ikut Aturan Menkes

Namun, DKI Jakarta yang sudah menerapkan PSBB sejak 10 April 2020 tetap melarang ojek online bawa penumpang. Gubernur DKI Anies Baswedan, merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait aturan ojek online.

Alhasil, dua kebijakan berbeda tersebut menjadi polemik tersendiri bagi ojek online karena harus mengikuti aturan yang mana. Namun, Luhut mengatakan tak ada polemik dalam Permenhub yang dibuatnya karena prakteknya dikembalikan kepada daerah sesuai kebutuhannya.

"Aturan Permenhub itu dibuat untuk seluruh Indonesia, sehingga Pemda bisa atur sendiri kebutuhannya. DKI enggak bolehkan ya silakan urusan dia," kata Luhut dalam video conference dengan wartawan Selasa, 14 April 2020.

"Pekanbaru misalnya, dia membolehkan dengan tetap mengacu kepada Permenkes ya boleh juga, kan tiap daerah punya lebihnya. Kita coba mengakomodasi semua," imbuhnya.

Luhut menegaskan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 sama sekali tidak bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait aturan ojek online.Karena isinya tetap mengakomodir kepentingan semua pihak.

Namun demikian, Luhut tak ingin dibenturkan dengan Menkes Terawan Agus Putranto maupun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan gara-gara Permenhub ini. Bahkan, kata dia, Permenhub dibuat setelah berkoordinasi dengan Kemenkes dan Pemprov DKI Jakarta.

"Kita koordinasikan dengan baik dengan pak Terawan Menkes maupun dengan pak Anies Gubernur DKI. Jadi kalau orang bilang enggak berkoordinasi enggak betul juga," ujarnya.

Share :
Berita Terkait