Baca juga: Luhut Bolehkan Ojol Bawa Penumpang, Kok Bertentangan dengan Permenkes?
Itulah mengapa, kata Agus, langkah yang diambil Luhut merupakan tindakan keliru yang merugikan banyak pihak. Sehingga, ia berharap, keputusan mengenai diperbolehkannya ojol mengangkut penumpang sebaiknya ditarik kembali. Sebab jika tidak, PSBB menjadi percuma dan tak jelas penyelanggaraanya.
“Padahal tanpa penindakan hukum pelaksanan PSBB menjadi tidak ada gunanya karena penularan Covid-19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi,” terangnya.
“Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini secepatnya,” kata dia menambahkan.
Baca juga: Video Polisi Hentikan Pengendara Mobil dan Motor saat PSBB Jakarta