"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB,” ujar Adita.
“Lalu juga melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," kata dia menambahkan.
Baca juga: Anies Baswedan: Pelanggar Aturan PSBB Bisa Dihukum Penjara 1 Tahun
Dengan demikian, Permenhub itu bertentangan sekaligus mementahkan Permenkes No 9 Tahun 2020 yang melarang kendaraan roda dua berbasis aplikasi untuk mengangkut penumpang, kecuali barang. Padahal, kebijakan tersebut sudah dijalankan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sejak dua hari lalu.
Baca juga: Imbas PSBB di Jakarta, Fitur GoRide dan GrabBike Dihilangkan