Hal tersebut dikeluhkan para driver ojek karena membuat penghasilan mereka kian tipis. Namun, aturan tetap aturan bahkan aplikasi Gojek dan Grab telah menghilangkan fitur ojek motor untuk pelanggannya.
Sedangkan untuk motor pribadi masih diperbolehkan untuk boncengan tapi dengan syarat. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
"Sepeda motor berboncengan masih boleh, baik pengguna dan dibonceng wajib masker dan sarung tangan," kata Yogo saat memberikan keterangan pers.
Selain itu motor yang bisa bebroncengan adalah yang statusnya untuk keperluan pribadi, bukan mencari nafkah. Terakhir, motor hanya boleh ditumpangi oleh pihak keluarga, yakni yang satu alamat dengan pengendara.
Tak hanya itu, polisi juga akan memberhentikan para pengendara motor, apabila tidak menggunakan masker. "Kalau ada motor yang enggak pakai masker, suruh pakai masker," ujarnya.
Berbeda dengan motor, untuk mobil sedan bermuatan 4 orang hanya boleh diisi 3 orang, 1 pengemudi depan, dan 2 penumpang di belakang.
Kemudian untuk mobil pribadi non-sedan yang memiliki kapasitas 7 orang hanya boleh diisi 4 orang. Pembagiannya adalah 1 pengemudi depan, 2 penumpang di tengah, dan satu penumpang di belakang.