100KPJ

Video Polisi Hentikan Pengendara Mobil dan Motor saat PSBB Jakarta

Share :

100kpj – DKI Jakarta telah resmi menetapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB per hari ini, Jumat 10 April 2020. Pihak Kepolisian pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap mobil dan motor yang berada di jalan raya.

Aturan PSBB ini tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang penanganan virus corona yang kian merebak di Indonesia. Serta didukung oleh Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 tahun 2020 tentang PSBB.

Baca Juga:

Sah! Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB di Jakarta

5 TERPOPULER: Niat Anies Terhalang Aturan Pusat, Harga Ignis Terbaru

Imbas PSBB di Jakarta, Fitur GoRide dan GrabBike Dihilangkan

Dalam PSBB ada aturan yang mesti ditaati oleh masyarakat umum. Antara lain, warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang terutama ketika berkegiatan di luar ruangan.

Lalu, sedan bermuatan 4 orang hanya boleh diisi 3 orang, 1 pengemudi depan, dan 2 penumpang di belakang. Kemudian untuk mobil pribadi non-sedan yang memiliki kapasitas 7 orang hanya boleh diisi 4 orang.

Pembagiannya adalah 1 pengemudi depan, 2 penumpang di tengah, dan satu penumpang di belakang. Dan untuk motor dilarang berboncengan. Begitu juga dengan para ojek online, yang hanya boleh bertugas dengan mengantarkan barang saja, bukan penumpang.

Hal tersebut langsung direspon Direktorat Lantas Polda Metro Jaya. Mereka melakukan pengecekan kepada kendaraan guna membatasi jumlah orang di dalam kendaraan.

Untuk mobil, cara yang dilakukan kepolisian mirip dengan sistem three in one. Setiap pengendara nantinya harus memperlambat laju kendaraan dan membuka kaca kendaraan.

"Skemanya kayak pemeriksaan 3 in 1 suruh berhenti, perlambat, buka kaca. Sudah kami laksanakan cek pointnya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo seperti dilansir laman resmi Korlantas Polri.

Sedangkan motor, kata dia, tunggangan hanya boleh ditumpangi anggota keluarga. Sementara ojek online dilarang untuk angkut penumpang. Ia menyebut petugas juga akan memeriksa kelengkapan pemotor. Yakni apakah mereka menggunakan masker saat bepergian.

"Kalau ada pemotor yang enggak pakai masker, kami suruh pakai," tuturnya. Dikatakan dia, akan ada sanksi yang akan diberlakukan bila pengguna mobil maupun motor tak mematuhi aturan tersebut.

"Kalau Pergub itu nanti berdasarkan undang-undang. Undang-undang itu kan banyak, bisa karantina kesehatan, bisa KUHP (pidana). Tapi kami kasih imbauan dulu," ujar dia.

Dalam aturan PSBB Jakarta yang akan berlangsung selama 14 hari ke depan ini akan dikenakan sanksi bagi mereka yang melanggar larangan. Sanksi hukuman selama-lamanya satu tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta.

Share :
Berita Terkait