100KPJ

Ojol Mau Dapat BLT Rp100 Ribu per Hari Ketika PSBB? Begini Caranya

Share :

100kpj – Penyebaran virus corona di Indonesia yang masih menggila membuat pemerintah membelakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), peraturan pemerintah tersebut akan diberlakukan di Jakarta pada Jumat, 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020, pengendara ojek online dilarang mengangkut penumpang demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Hal itu pun sempat diutarakan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Nana Sudjana yang menyebut kendaraan yang digunakan warga Ibu Kota hanya boleh terisi separuh dari jumlah muatan maksimumnya.

“Untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor hanya satu orang saja. Sebab ini jelas melanggar physical distancing. Jadi hanya boleh boleh satu orang untuk satu motor ya,” jelas Irjen Nana dikutip dari laman Polda Metro Jaya, Kamis 9 April 2020.

Sementara itu, Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) yang menjadi salah satu asosiasi ojek online di Indonesia, meminta tiga hal dipenuhi pemerintah DKI Jakarta selama pemberlakuan PSBB. Salah satunya adalah mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp100 ribu per hari.

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), Igun Wicaksono ketika berbincang dengan VIVA mengatakan, para ojol akan tetap melakukan kegiatannya meski sudah diberlakukan PSBB. Namun ditegaskan akan tetap sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.  "Tetap narik. Fokus pada pesan layanan antar makanan dan barang," tambahnya. 

Terkait BLT untuk ojol selama pandemi Virus Corona ini, diketahui sudah disiapkan oleh pemerintah. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman. "Ojek online akan dapat bantuan langsung tunai (Kriteria) untuk penduduk termiskin dan komunitas terdampak," ujar Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, dalam diskusi Indonesia Lawyers Club tvOne, Rabu 25 Maret 2020. 

Fadjroel kala itu pun meminta para ojol untuk aktif berkoordinasi dengan pemda setempat untuk mendapatkan BLT saat PSBB. Sebab BLT tersebut akan menjadi tanggungjawab pemda yang menerapkan kebijakan pembatasan sosial tersebut. "Aktif saja ke kantor pemda," pungkasnya.

Baca juga: Dilarang Berboncengan Motor saat PSBB, Pelanggar akan Dikenakan Denda?

Share :
Berita Terkait