"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi ketentuan pelaksanaan PSBB dalam Permenkes tersebut.
Baca juga: Aturan Pemerintah terkait Corona Bikin Driver Ojol Bingung
Meski begitu, Anies masih menunggu keputusan pusat. Jika rencananya itu memang tak bisa direalisasikan, maka mau tak mau, ojek online tak bisa mengangkut penumpang sama sekali selama dua minggu sejak pertama kali PSBB diberlakukan.
“Semoga segera ada kabar. Karena di dalam aturan, ojek tidak diperbolehkan mengangkut orang,” kata Anies.
Baca juga: Ada Imbauan WFH, Kok Volume Kendaraan di Jakarta Justru Bertambah?