100kpj – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan bila Jakarta akan segera memberlakukan sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Lalu bagaimana dengan kendaraan yang akan keluar atau masuk Jakarta?
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengizinkan Jakarta untuk diberlakukan PSBB. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/239/2020, yang ditandatangani oleh Menkes Terawan pada 7 April 2020.
Baca Juga:
MotoGP Italia dan Catalunya Ikut Ditunda karena Virus Corona
Ada Imbauan WFH, Kok Volume Kendaraan di Jakarta Justru Bertambah?
PSBB di Jakarta akan berlaku mulai Jumat 10 April 2020. Anies menyampaikan secara prinsip, selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu.
"Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkan belajar di rumah, menghentikan kegiatan peribadatan mengganti di rumah, pembatasan transportasi, semua sudah kita lakukan selam 3 minggu ini," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 7 April 2020.
Nah, untuk akses masuk atau keluar Jakarta saat penerapan PSBB ternyata tidak dibatasi. Hal itu diungkapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Ia mengatakan, dalam Permenkes tidak disebutkan adanya pembatasan akses masuk atau keluar wilayah. "Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar-masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," ujarnya, dikutip dari laman resmi Korps Lalu Lintas Polri, Rabu 8 April 2020.
Meski demikian, Sambodo masih menunggu keputusan resmi dari Pemprov DKI, terkait kebijakan PSBB nantinya. Ia memastikan, akan mengikuti apapun hasil keputusan itu.
"Kami masih menunggu hitam di atas putih. Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," tuturnya.
Ojol Bisa Beroperasi, tapi...
Sedangkan untuk ojek online, Anies Baswedan juga menyatakan masih beroperasi untuk mengantar bara. Lalu, para pengemudi taksi online juga masih diperbolehkan mengangkut penumpang tapi ada pembatasan jumlah, untuk tetap menjaga physical distancing atau jaga jarak.
"Untuk delivery barang, itu (ojol) confirmed boleh. Kendaraan roda empat untuk membawa penumpang itu boleh, tapi dibatasi penumpangnya," ujarnya Anies.