100kpj – Berdasarkan hasil sementara rapat terbatas pemerintah beberpa waktu lalu, diputuskan memang tidak ada aturan yang melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman. Namun pemerintah hanya akan mengendalikan mekanisme dan proses mudik itu, agar tidak menjadi media penularan virus corona di kampung halaman para pemudik.
"Pemerintah tidak akan melarang mudik, tapi mengendalikan agar tidak membawa penularan ke wilaya mudik dan tidak membahayakan masyarakat di kampung halaman," ungkap Ridwan Jamaludin, Deputi Infrastruktur dan Transportasi kemenko Maritim dan Investasi, seperti yang dikutip dari Vivanews.
Presiden Jokowi telah mengatakan bahwa jika ada sejumlah warga yang sudah terlanjur pergi mudik, maka mereka akan dikategorikan sebagai orang dalam pemantauan (ODP). Sementara pemudik yang memiliki gejala Covid-19 seperti flu, demam, dan sesak napas, maka mereka dimasukkan dalam kategori pasien dalam pengawasan (PDP). Baik ODP maupun PDP itu diharuskan menjalani isolasi mandiri 14 hari, untuk mengetahui apakah mereka membawa virus atau tidak.
Agar efektif, para perangkat desa mulai camat, lurah, RW, hingga RT, diminta turut aktif memantau warga yang baru pulang mudik, guna mengantisipasi penyebaran virus corona di desanya masing-masing.
Disamping itu, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah mengistruksikan pembuatan kebijakan yang komperhensif, sekaligus pembuatan skema pengamanan sosial bagi masyarakat yang tidak mudik dan tetap berada di Jakarta.
"Akan ada insentif bagi orang yang tinggal di Jakarta (tidak mudik), berupa kebutuhan pokok," bilang Ridwan. Meski demikian masih ada sejumlah opsi yang saat ini masih dalam pembahasan, Seperti misalnya bagaimana mekanisme jaga jarak bagi para pemudik, dan bagaimana upaya memastikan bahwa pemudik bebas virus corona.
"Bagaimana implementasi jaga jaraknya, soal disiplin, bus dan kereta jangan penuh sesak, jalanan lancar, itu masih akan dibahas," katanya.
Nah, disamping itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengimbau agar masyarakat tidak mudik untuk tahun ini. Imbauan itu disampaikan agar mencegah penularan virus corona ke daerah- daerah.
"Pemerintah dan seluruh tokoh masyarakat mengimbau atas dasar kesadaran bersama agar masyarakat tidak melaksanakan mudik tahun ini," ujar Luhut usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Kamis 2 April 2020.
Luhut bilang, imbauan ini nampaknya agak sulit. Meski sudah ada larangan, Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan tersebut tetap meminta kesadaran masyarakat."Jadi kami imbau, kesadaran, bahwa kalau Anda mudik pasti bawa penyakit, hampir pasti bawa penyakit," tutur Luhut.
"Dan kalau bawa penyakit, di daerah bisa meninggal, bisa keluargamu. Makanya kami anjurkan tidak mudik," tambahnya. Luhut menyadari, dampak virus corona, kemungkinan bakal berpengaruh pada tarif angkutan mudik. Tarif angkutan umum kemungkinan akan naik karena sepinya penumpang.
"Nah ini akan berdampak pada harga-harga angkutan kalau memang ada juga yang mudik. Karena satu bus yang penumpangnya 40 mungkin hanya tinggal dua puluh sehingga tentu harga bisa melonjak," pungkas Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Duh, Kebijakan Soal Bus AKAP Belum Direstui Menteri Luhut