100KPJ

Hore, Bayar Pajak Kendaraan Diundur dan Tidak Ada Denda

Share :

100kpj – Penyebaran virus corona masih menggila, hal tersebut membuat Indonesia sedang daam status darurat virus corona. Makanya untuk mengantisipasi penyebaran virus tersebut, pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan aktivitasnya di dalam rumah.

Apalagi status darurat corona sudah ditetapkan kurang lebih tiga bulan, sejak 29 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020. Nah selama kurun waktu tersebut, masyarakat diminta untuk tetap berada di dalam rumah, dan tidak mendatangi atau melakukan kegiatan yang bisa mendatangkan orang banyak.

Makanya agar tidak membuat bingung masyarakat dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mendatangkan orang banyak, Humas Polri mengaku akan membebaskan pengenaan denda bagi setiap pembayaran pajak kendaraan.

Seperti yang dilansir dari akun resmi Instagram Divisi Humas Polri, Kamis 2 April 2020. Bagi kendaraan yang masa pajaknya harus dibayar pada rentang masa status darurat, diperbolehkan untuk dilakukan pembayaran setelah Mei 2020. Tak hanya itu, Humas Polri juga memastikan bahwa tidak akan ada denda pajak kendaraan, khusus untuk kendaraan yang masa berlaku pajaknya habis pada periode tersebut.

Disamping itu, Humas Polri juga menyarankan para pemilik kendaraan, untuk melakukan pembayaran melalui sistem online. Pemilik kendaraan hanya perlu mengunduh aplikasi, dan memasukkan data yang diminta.

Berikut prosesnya:

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional

2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran

3. Akan ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.

4. Muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni pelat nomor kendaraan, Nomor Identifikasi Kendaraan, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan alamat email.

5. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayar.

6. Wajib pajak akan mendapatkan kode bayar, untuk digunakan buat membayar pajak melalui layanan e-Banking atau ATM.

Jika sudah dibayar, secara otomatis Samsat mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), yang nantinya akan diantar langsung ke rumah.

Baca juga: Intip Harta Berjalan Anggota DPRD Medan yang Tidak Takut Telan Corona

Share :
Berita Terkait