100kpj – Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo menginstruksikan penyedia jasa keungan atau leasing untuk melonggarkan pembayaran cicilan kendaraan bermotor selama satu tahun yang mengacu pada jangka waktu restrukturisasi. Pihak driver ojek dan taksi online menjadi sasaran penerima insentif kredit tersebut.
Imbasnya, para pengemudi ojek dan taksi online berbondong-bondong mengajukan fasilitas tersebut ke pihak leasing. Tak sesuai perintah Presiden, nyatanya pengajuan itu justru ditolak.
Baca juga: Leasing Tak Mau Dengar Presiden, Ojol Kesulitan Tunda Bayar Cicilan
Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit Sudarsono mengungkapkan, cicilan kendaraan para anggotanya bulan ini harus tetap dibayarkan secara penuh. Sebab, para leasing mengaku belum mendapatkan pengumuman resmi stimulus ekonomi yang diinstruksikan Jokowi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut.
Terkait hal tersebut, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menyebut, relaksasi kredit itu sejatinya memang tidak ditujukan untuk semua kalangan. Menurutnya, hanya mereka yang terinfeksi virus saja yang berhak menerimanya.
“Sasaran utama penerima Peraturan OJK adalah individu yang telah positif Covid-19, baik yang telah isolasi di rumah sakit dan yang melakukan isolasi mandiri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin 30 Maret 2020.
“Jadi, prioritas bantuan berdasarkan POJK adalah pelaku UMKM yang sudah tidak lagi mampu mengangsur bunga dan pokok pinjamannya sebagai dampak Covid-19,” kata dia menambahkan.
Fadjroel menambahkan, debitur baru akan mendapatkan relaksasi setelah melalui tiga proses. Pertama, debitur wajib mengajukan restrukturisasi ke bank secara online.
Kemudian, bank akan melakukan penilaian untuk menentukan debitur terdampak atau tidak terdampak, baik langsung atau tidak langsung, didasari historis pembiayaan dan kondisi terkini lainnya. Setelah itu, bank membuat keputusan.
"Realisasi berbagai skema relaksasi tersebut berada dalam prosedur dari bank, hasil identifikasi atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19," ucap Fadjroel.