100kpj – Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo menginstruksikan penyedia jasa keungan atau leasing untuk melonggarkan pembayaran cicilan kendaraan bermotor selama satu tahun yang mengacu pada jangka waktu restrukturisasi. Pihak driver ojek dan taksi online menjadi sasaran penerima insentif kredit tersebut.
Imbasnya, para pengemudi ojek dan taksi online berbondong-bondong mengajukan fasilitas tersebut ke pihak leasing. Tak sesuai perintah Presiden, nyatanya pengajuan itu justru ditolak.
Baca juga: Leasing Tak Mau Dengar Presiden, Ojol Kesulitan Tunda Bayar Cicilan
Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit Sudarsono mengungkapkan, cicilan kendaraan para anggotanya bulan ini harus tetap dibayarkan secara penuh. Sebab, para leasing mengaku belum mendapatkan pengumuman resmi stimulus ekonomi yang diinstruksikan Jokowi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut.
Terkait hal tersebut, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menyebut, relaksasi kredit itu sejatinya memang tidak ditujukan untuk semua kalangan. Menurutnya, hanya mereka yang terinfeksi virus saja yang berhak menerimanya.
“Sasaran utama penerima Peraturan OJK adalah individu yang telah positif Covid-19, baik yang telah isolasi di rumah sakit dan yang melakukan isolasi mandiri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin 30 Maret 2020.