100KPJ

Enaknya Ojek Online di Malaysia, Dapat Santunan Rp1,8 Juta per Orang

Share :

100kpj – Malaysia menjadi salah satu negara yang mendapat serangan virus mematikan corona atau covid-19. Perekonomian rakyatnya pun lumpuh dibuatnya, namun pemerintah Negeri Jiran sudah menyiapkan dana untuk meringankan masyarakat.

Sama seperti di Indonesia, para driver ojek dan taksi online mengeluhkan orderan yang kian sepi karena pemerintah memberlakukan aturan untuk tetap di rumah. Para pekerja pun diminta kerja dari rumah, tentunya itu membuat pemasukan menjadi seret.

Tak mau warganya kesulitan ekonomi karena tak bisa mencari upah, pemerintah pun memberikan solusinya. Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin, mengumumkan bahwa pemerintah telah menyiapkan paket stimulus untuk para pengendara ojek online.

Baca Juga:
Cicilan Kendaraan Ditunda Pembayarannya Selama 6 Bulan

Gila! Pengendara Ancam Batuk dan Tularkan Corona saat Ditilang Polisi

Polisi India Pukuli Pemotor yang Berkeliaran di Jalan Ketika Lockdown

Dana tersebut diharapkan para pengendara ojek online bisa menjalani hidup dengan lebih ringan, setidaknya hingga wabah yang sudah merenggut banyak jiwa ini mereda. Dana tersebut bernilai 20 miliar Ringgit, atau setara Rp74,9 triliun.

Nantinya, bakal ada sekitar 120 ribu pengendara yang mendapatkan dana itu, dan diterima hanya satu kali saja. Seperti dilansir Paultan, nilai untuk setiap pengendara yakni 500 Ringgit, atau sekitar Rp1,8 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Paket tersebut sebelumnya pernah diumumkan pada Februari 2020, namun akan ditujukan untuk pengemudi taksi online. Para pengemudi sedianya baru akan menerima dana bantuan itu, pada 1 April 2020.

Cicilan Kendaraan Ditangguhkan 6 Bulan

Sementara itu. Tan Sri Muhyiddin Yassin juga mengeluarkan perintah kepada Bank agar bisa meringangkan warganya. Bank Negara Malaysia segera membuat langkah-langkah konkret.

Salah satunya, adalah dengan memerintahkan semua bank dan lembaga pembiayaan yang ada di Negeri Jiran, untuk menawarkan konsumen penundaan pembayaran cicilan kredit. Seperti kredit kendaraan.

Artinya, mereka yang kini memiliki cicilan kredit diperbolehkan untuk tidak membayar angsuran, dengan jangka waktu maksimal enam bulan dimulai pada 1 April 2020. Nasabah harus mengisi formulir lebih dulu untuk bisa mendapatkan itu.

Akan tetapi, pada dokumen lain disebutkan bahwa hal itu akan berlaku otomatis pada mereka yang terkena dampak dari corona. Sayangnya, walau ditunda selama enam bulan tapi bunga akan terus berjalan.

Share :
Berita Terkait