100KPJ

Anggota DPR Minta Pajak Kendaraan Dibebaskan karena Corona

Share :

100kpj – Keadaan ekonomi masyarakat tengah mengalami kesulitan usai dihantam wabah virus corona atau covid-19. Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Dedi Mulyadi, meminta pemerintah untuk sementara menghapus beban pajak kendaraan.

Penghapusan tersebut tujukan untuk kendaraan yang dipakai untuk usaha transportasi umum dan UMKM. Menurutnya, hal tersebut sebagai upaya meringankan beban pelaku usaha di bidang tersebut.

Termasuk para pengemudi daring atau driver transportasi online. Dia mendesak pemerintah agar membuat kebijakan yang konkret agar membantu mereka untuk tetap bertahan.

Baca Juga:
MotoGP Spanyol Ditunda, Seri Perdana Musim 2020 Kembali Mundur

Gila! Pengendara Ancam Batuk dan Tularkan Corona saat Ditilang Polisi

Polisi India Pukuli Pemotor yang Berkeliaran di Jalan Ketika Lockdown

"Supir-supir, ojek online dan pangkalan, supir grab, supir bus, truk, angkutan kota dan desa mengalami problem pendapatan yang sangat luar biasa pukulan yang berat," ujar Dedi dikutip Jumat 27 Maret 2020.

Sementara itu, dia juga menyambut baik keputusan pemerintah yang mau memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada mereka yang terdampak secara ekonomi oleh Virus Corona. Namun stimulus tersebut dinilai belumlah cukup.

"Untuk tahun ini saja. Tahun depan kalau ekonominya sudah meningkat, pendapatannya kan bisa kembali normal. Karena ini problem bersama harus bisa dihadapi bersama," tambah mantan Bupati Purwakarta tersebut.

Lebih lanjut dia pun berdoa masalah yang sedang melanda dunia ini, khususnya Indonesia bisa segera berakhir. Sehingga seluruh aktivitas bisa kembali normal.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga sudah menjanjikan bahwa kelonggaran atau relaksasi kredit atau cicilan kendaraan bagi driver ojek online, supir taksi hingga nelayan. Relaksasi kredit itu diberikan selama satu tahun.

Baca Juga: 5 TERPOPULER: Youtuber & Ojol di Tengah Corona hingga New Toyota Rush

"Tukang ojek dan sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujar Jokowi dan para Gubernur lewat video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa 24 Maret 2020.

Share :
Berita Terkait