100kpj – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menyatakan bahwa tukang ojek, supir taksi hingga nelayan mendapat kelonggaran atau relaksasi kredit untuk cicilan kendaraan. Nah, lalu bagaimana mekanisme untuk bisa mendapatkannya?
Para driver ojek dan taksi online mengeluhkan orderan yang kian sepi karena pemerintah memberlakukan aturan untuk tetap di rumah. Para pekerja pun diminta kerja dari rumah, tentunya itu membuat pemasukan menjadi seret.
Jokowi pun sadar akan hal tersebut, maka itu , dia menjanjikan memberi kelonggaran untuk tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.
Baca Juga:
5 TERPOPULER: Sule Sentil Raffi, Pengendara Ancam Tularkan Corona
"Tukang ojek dan sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujar Jokowi dan para Gubernur lewat video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa 24 Maret 2020.
Instruksi tersebut pun telah didukung oleh OJK melalui POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Bagaimana implementasinya di lapangan?
Chief Operation Officer Astra Credit Companies (ACC) Ezar Kumendong menegaskan, pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut. Karena itu, perusahaan akan memberikan penundaan pembayaran cicilan kredit dengan perjanjian khusus.
"Dengan catatan, kami akan lihat betul debitur yang terdamapak (Corona) dan yang tidak. Kalau yang tidak terdampak sih normal-normal saja pembayarannya," ujar Ezar kepada VIVA.
Dia menjabarkan, untuk mendapatkan fasilitas ini, debitur kredit kendaraan seperti driver online harus memenuhi sejumlah ketentuan dan syarat yang berlaku. Tahap pertama debitur harus mendatangi kantor ACC dan mengisi formulir pengajuan program ini.
Debitur juga harus membawa unit kendaraannya yang akan diajukan penundaan pembayaran kredit tersebut. Sebab, pendataan untuk program ini dilakukan secara menyeluruh. "Dan yang paling penting kami nilai apakah dia termasuk customer yang terdampak (Corona) atau tidak,” tambahnya.
Setelah prosedur itu dipenuhi baru akan diproses lebih lanjut bagaimana mekanime relaksasi kredit yang akan dilakukan. Dia pun menegaskan, ketentuan ini berlaku bukan hanya untuk driver online tapi juga untuk debitur segmen kredit lainnya yang terdampak Virus Corona.
“Jadi kami lihat lagi bagaimana kondisi selanjutnya. Intinya kita sangat aware akan kondisi hari ini,” ungkapnya.