Sebelumnya, hal tersebut juga disampaikan oleh Staf Ahli Menko Perekonomian Raden Prio Edi Pambudy mengatakan, kemudahan ini hendak diberikan lantaran banyak masyarakat yang saat ini sangat bergantung pada layanan ojek online. Terutama saat kebijakan Work From Home (WFH) diberlakukan selama masa pandemi corona.
Edi menambahkan bila bentuk relaksasi yang bakal diberikan adalah dengan melonggarkan perhitungan kolektabilitas atau klasifikasi pembayaran kredit motor yang bisa diperpanjang "Jadi dilakukan dengan kelonggaran perhitungan kolektabilitas ataupun klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor, terutama untuk ojek online selama satu tahun," sambung dia.
Selain itu, dia juga melarang para perusahaan leasing non-bank untuk memakai jasa debt-collector selama masa darurat corona ini. Sebab hal tersebut bakal menimbulkan perasaan tak tenang bagi masyarakat.
"Juga tidak diperkenankan untuk perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt colector yang bisa menimbulkan perasaan (tak tenangl bagi masyarakat terutama pengguna ojek online," imbuhnya.