100KPJ

Pemerintah Tuntut Penagihan Kredit Lewat Debt Collector Disetop

Share :

100kpj – Sektor-sektor bisnis kini tengah terdampak oleh penyebaran virus corona atau covid-19 hingga pemasukan berkurang. Termasuk, para ojek online yang mulai sepi orderan karena adanya kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Sejak maraknya virus corona di Indonesia, para ojek online memang mengeluhkan orderan yang mulai sepi. Sebab, pemerintah memberlakukan aturan untuk tetap di rumah, dan masyarakat untuk tak melakukan bepergian. 

Berkurangnya pendapatan para ojek online, pastinya akan membuat kesulitan untuk membayar tagihan bagi yang motornya masih kredit. Maka itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengeluarkan satu kebijakan

Baca Juga:

Corona buat Orderan Sepi, Cicilan Motor Ojol Diberi Keringanan Setahun

Penutupan Sejumlah Ruas Jalan Tol di Jabodetabek Dipastikan Hoaks

Setop Bikin Mobil, Pabrik Ferrari Kini Produksi Alat Kesehatan

Yakni, relaksasi leasing motor untuk ojek online. Kebijakan yang diambil berupa pelonggaran ketentuan penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor (terutama untuk ojek online) selama satu tahun.

 

Dia juga meminta para perusahaan leasing non-bank untuk tidak memakai jasa debt collector dalam melakukan penagihan. Sebab, hal itu akan menambah keresahan masyarakat yang tengah cemas akan bahayanya corona.

“Tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama ojek online,” terang Menko Airlangga di situs resmi Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca Juga: 5 Motor Matik yang Cocok untuk Ojek Online, Lengkap dengan Harga

Hal senada juga disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka meminta penagihan lewat debt collector multifinance atau leasing disetop sementara guna mendukung upaya pemerintah dalam menjaga sektor usaha tetap bertahan.

"Tolong ini dilakukan hal sama. Jangan gunakan penagihan menggunakan debt collector. Setop dulu. Itu garis besar bagaimana mendukung upaya pemerintah agar sektor usaha bertahan sambil menunggu bagaimana covid-19 ini bisa selesai dampaknya dan diminimalisir," papar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso, Jumat 20 Maret 2020.

 

 

 

 

 

 

 

Share :
Berita Terkait