Ia menyebut, tilang hanya diberlakukan terhadap pelanggaran yang terlihat secara kasat mata dan dinilai membahayakan lalu lintas atau masyarakat. Mulai dari melawan arus, jalur busway dan tidak menggunakan helm.
Penghapusan sementara tindakan razia dan penilangan, kata Sambodo, juga dimaksudkan untuk menghindari penumpukkan massa sidang pelanggaran lalu lintas di pengadilan. Jadi, selain mencegah kerumunan saat penilangan, ia juga ingin menghindari terjadinya kerumunan di lokasi pengadilan.
“Untuk menghindari COVID-19 dan kedua mencegah penumpukkan massa di sidang pengadilan, karena biasanya kan ada kerumunan,” terangnya.
Terkait penyebaran virus corona yang kian mewabah di Tanah Air, Sambodo beserta jajaran kepolisian turut menyampaikan rasa empatinya dan berharap fenomena tersebut segera usai. Lantas pada kondisi seperti ini, tidak memungkinkan petugas melaksanakan razia. Pihaknya mengedepankan teguran dan edukasi kepada masyarakat yang kebetulan melanggar.
Baca juga: Waspada Penyebaran Virus Corona Melalui Helm Ojek Online